Tentang
Al- add al-Muhakkamah
Bapak Imam Hanafi, S.Pd.I, M.H.I.
Disusun Oleh :
Ahmad Fawaid (18201501010016)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PAMEKASAN 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puja dan puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt. Kerena dengan Rahmat serta Hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah “Ushul Fiqh” yang berjudul ‘‘al-Add al-Muhakkamah” dan tidak luput lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu Bapak “Imam Hanafi, S.Pd.I, M.H.I.” yang telah membimbing dan selalu memberikan semangat kepada kami yang pada akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah ini, meskipun jika ditinjau lebih jauh makalah kami ini masih belum sempurna untuk dikatakan sebagai makalah yang baik, dan kami menyadari bahwa kami bukanlah manusia yang tercipta dalam kesempurnaan, namun kami akan tetap berusaha untuk menjadi lebih baik dengan terus belajar.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran dari pembaca agar makalah ini selanjutnya bisa lebih baik, Amin
PEMBAHASAN
A. Pengertian al-‘Urf
Dari segi kebahasaan (etimologi) al-‘Urf berasal dari kata yang terdiri dar huruf ‘ain, ra’ dan fa’ yang berarti kenal. Dari kata ini muncul kata ma’rifah (yang dikenal), devinisi), ta’rif (devinisi), kata ma’ruf (yang dikenal sebagai kebaikan), dan kata ‘urf (kebiasaan yang baik).
Adapun dari segi terminologi, kata ‘urf mengandung makna :
مَا اعْتَا دَهُ وَسَارُوا عّلَيْهِ مِنْ قُلِّ فِعْلٍ شَا عَ بَيْنَهُمْ، أَوْ لَفْظٌ تَعَا رَفُوا أِطْلَاقَهُ عَلَى مَعْنًى خَاصٍ لَا تَأَلَّفَهُ اللُّغَةُ وَلَا يَتَبَادَرُ غَيْرَهُ عِنْدَ سِمَا عِهِ
Sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam setiap bentuk perbuatan yang populer di antara mereka, ataupun sutu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.
Kata ‘urf dalam pengertian terminologi sama dengan istilah al-‘adah (kebiasaan), yaitu:
مَا اسْتَقَرَّ فِي النُفُوْسِ مِنْ جِهَّةِ العُقُوْلِ وَتَلَتْهُ الطَّبَا عُ السَّلِيْمَةُ بِالْقَبُوْلِ
Sesuatu yang telah mantap di dalam jiwa dari segi dapatnya diterima akal yang sehat dan watak yang benar.
Kata al-‘adah itu sendiri, disebut demikan karena ia dilakukan secara berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat.
Dalam penjelasan di atas dapat dipahami, al’urf atau al-‘adah terdiri atas dua bentuk yaitu, al-‘urf al-‘qauli (kebiasaan dalam bentuk perkataan) dan al-‘urf al-fi’li (kebiasaan dalam bentuk perbuatan).
‘Urf dalam bentuk perbuatan, misalnya, transaksi jual beli barang kebutuhan sehari-hari di pasar, tanpa engucpkan ijab dan kabul, Demikian juga membagi mahar menjadi “hantaran” dan “mas kawin”. Sedangkan contoh ‘urf dalam bentuk perkataan, misalnya, kalimat “engkau saya kembalikan kepada orang tuamu” dalam masyarakat islam indonesia, mengandung kata talak.
1. Pembagian al-‘Urf
Ditinjau dari segi jangkauannya, ‘urf dapat dibagi dua, yaitu: al-‘urf al-‘amm dan al-‘urf al-khashsh.
1. Al-‘Urf al-‘Amm
Yaitu kebiasaan yang bersifat umum dan berlaku bagi sebagian besar masyarakat dalam berbagai macam wilayah yang luas. Misalnya, membayar ongkos kendaraan umum dengan harga tertentu, tanpa perincian jauh atau dekatnya jarak yang ditempuh, dan hanya dibatasi oleh jarak tempuh maksimum. Demikian juga, membayar sewa penggunaan tempat pemandian umum dengan harga tiket masuk tertentu, tanpa membatasi fasilitas dan jumlah air yang digunakan, kecuali hanya membatasi pemakaian dari segi waktunya saja.
2. Al-‘Urf ash al-khashsh
Yaitu adat kebiasaan yang berlaku secara khusus pada suatu masyarakat tertentu, atau wilayah tertentu saja. Misalnya, kebiasaan masyarakat jambi menyebut kaliamat “satu tumbuk tanah” untuk menunjuk pengerian luas tanah 10 X 10 meter. Demikian juga kebiasaan Masyarakat tertentu yang menjadikan kuitansi sebagai alat bukti pembayaran yang sah, meskipun tanpa disertai dengan dua orang saksi.
Selanjutnya ditinjau dari segi keabsaannya, al-‘urf dapat pula dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Al-‘Urf ash-shahihah (‘Urf yang absah)
Yaitu adat kebiasaan masyarakat yang sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum islam. Dengan kata lain, ‘urf yang tidak mengubah ketentuan yang haram menjadi halal, atau sebaliknya, mengubah ketentuan halal menjadi haram. Misalnya, kebiasaan yang terdapat dalam suatu masyarakat, hadiah (hantaran) yang diberikan kepada pihak wanita ketika peminangan, tidak dikembalikan kepada pihak laki-laki, jika peminangan dibatalkan oleh pihak laki-laki, jika yang membatalkan peminangan adalah pihak wanita, maka “hantaran” yang diberikan kepada wanita yang dipinang dikembalikan dua kali lipat jumlahnya kepada pihak laki-laki yang meminang. Demikian juga, dalam jual beli dengan cara pemesanan (inden), pihak pemesan memberi uang muka atau panjar atas barang yang dipesannya.
b. Al-‘Urf al-Fasidah (‘Urf yang rusak/salah)
Yaitu adat kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan dan dalil-dalil syara’ . sebalik dari al-‘Urf ash-shahihah, maka adat kebiasaan yang salah adalah yang menghalalkan hal-hal yang haram, atau mengharamkan yang halal. Misalnya, kebiasaan berciuman atara laki-laki dan wanita yang bukan mahram dalam acara pertemuan pesta. Demikian juga, adat masyarakat yang mengharamkan perkawinan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, hanya karena keduanya berasal dari satu komunitas adat yang sama (pada masyarakat adat riau tertentu), atau hanya karena keduanya semarga (pada masyarakat tapanuli, sumatera utara). Sejalan dengan perkembangan zaman dan semakin membaiknya pemahaman terhadap hukum islam pada kedua komunitas tersebut, secara berangsur-angsur adat kebiasaan tersebut telah mereka tinggalkan.
Para ulama sepakat, bahwa al-‘urf al-fasidah tidak bisa menjadi landasan hukum, dan kebiasaan tersebut batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemasyarakatan dan pengamalan hukum islam pada masyarakat, sebaiknya dilakukan dengan cara yang ma’ruf , diupayakan mengubah adat kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan ajaran islam tersebut, dan menggantikannya dengan adat kebiasaan yang sesuai dengan syariat islam. Karena al-‘urf al-‘fasidah berkaitan dengan al-‘urf ash-shahihah.
Syarat-syarat ‘urf yang bisa diterima oleh hukum islam:
Tidak ada dalil yang khusus untuk kasus tersebut baik dalam al-Qur’an atau Sunnah.
Pemakaian tidak mengakibatkan disampingkannya nash syari’ah termasuk juga tidak mengakibatkan kesulitan dan kesempitan.
Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya biasa dilakukan oleh beberapa orang saja.
3. Kedudukan al-‘Urf sebagai dalil syara’
Pada dasarnya, semua ulama menyepakati kedudukan al-‘urf ash-shahihah sebagai salah satu dalil syara’. Akan tetapi, diantara mereka terdapat perbedaan pendapat dari segi itensitas pengguanaanya sebagai dalil. Dalam hal ini, ulama Hanafiyah dan Malikiyyah adalah yang paling banyak menggunakan al-‘urf sebagi dalil, dibandingkan dengan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Adapun kehujjahan ‘urf sebagai dalil syara’. Didasarkan atas argumen-argumen berikut ini.
a. Firman Allah swt. Pada surat al-A’raf (7): 199:
خُذِ الْعَفْوَ وَأَمُرْ بِالعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الجَهِلِيْنَ
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang engerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Melalui ayat diatas Allah swt. memerintahkan kaum muslimin untuk mengerjakan yang ma’ruf. sedangkan yang disebut sebagai ma’ruf itu sendiri ialah, yang dinilai oleh kaum muslimin sebagai kebaikan, dikerjakan berulang-ulang, dan yang dibimbing oleh prinsip-prinsip umum ajran islam.
b. Ucapan sahabat Rasulullah saw; Abdullah bin Mas’ud ra:
فَمَارَاهُ المُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَارَاهُ الْمُسْلِمُوْنَ سَيْءًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ سَيْءٌ
“sesuatu yang dinilai baik oleh kaum muslimin adalah baik di sisi Allah, dan sesuatu yang mereka nilai buruk maka ia buruk di sisi Allah”.
Ungkapan Abdullah bin Mas’ud ra. di atas, baik dari segi redaksi maupun maksudnya, menunjukkan bahwa kebiasaan-kebiasaan baik yang berlaku di dalam masyarakat muslim yang sejalan dengan tuntunan umum syariat islam, adalah juga merupakan sesuatu yang baik di sisi Allah. Sebaliknya, hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat, akan melahirkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, dalam hal itu, Allah swt. berfirman pada surat al-Ma’idah (5): 6:
مَا يُرِيْدُاللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ؛ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Apabila kita perhatikan, penggunaan adat ini bukanlah dalil berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan al-maslahah al-mursalah. Hanya bedanya kemaslahatan dalam adat ini sudah berlaku sejak lama sampai sekarang. Sedangkan dalam al-maslahah al-mursalah kemaslahatan itu bisa terjadi pada hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum biasa berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan diberlakukan
BERSAMBUNG........

0 comments:
Post a Comment