HADIST SHAHIH
1.
Pengertian
Hadist Shahih
Shahih
menurut bahasa lawan dari kata saqim (sakit) kata shahih juga telah menjadi
kosa kata bahasa indonisia dengan arti sah, benar, sempurna, sehat (tidak
sakit) mereka pada umumnya memberikan
penjelasan bahwasnanya hadist shahih adalah hadist yang sanadnya bersambung, di
kutip dari orang yang adil lagi cermat, sampai berakhir pada Rasulullah SAW.
Gambaran
mengenai hadist shahih agak jelas setelah imam syafii memberikan ketentuan
bahwa riwayat suatu hadist dapat di jadikan hujjah apabila hadist tersebut
mempuyai ketentuan-ketentuaan sebagai berikut:
a. Diriwayatkan
oleh para perawi yang dapat di percaya. pengalaman agamanya, di kenal sebagai
orang jujur, memahami dengan baik hadist yang di riwayatkan, memahami perubahan
arti hadist apabila terjadi perubahan
lafaztnya dan mampu meriwayatkan hadist secara lafzdi.
b.
Rangkayan riwayatnya
bersambung mulai dari rawi perawi sampai bersambung pada Nabi Muhammad SAW.
Namun
setelah para ulama’ mengadakan penelitian mengenai cara-cara di tempuh oleh
keduanya untuk menetapkan suatu hadist yang bisa di jadikan hujjah, di peroleh
suatu gambaran mengenai kriteria hadist shahih sebagai berikut:
1) Rangkayan
perawinya dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perawi dari perawi
pertama sampai perawi terakhir.
2) Para
perawinya harus terdiri dari orang-oarang yang dikenal dalam arti adil dan
dhadit.
3) Hadistnya
terhindar dari illat (cacat) dan syadz (janggal).
4) Para
perawinya yang terdekat dalam sanad harus se zaman
Jadi
dapat kita simpulkan bahwa hadist shahih adalah hadist yang di riwayatkan oleh
rawi-rawi adil, sempurna ingatannya, shanatnya bersambung-sambung, tidak
ber-‘ilat dan tidak janggal.
2. Syarat-Syarat Hadist
Shahih
Dari beberapa definisi tengtang hadist
shahih sebagaimana tersebut, dapat di nyatakan bahwa syarat-syarat hadist
shahih adalah:
a.
Sanadnya Bersambung (ittishal –al sanad).
Yang
di maksud dengan sanadnya bersambung ialah bahwa tiap-tiap perawinya dalam
sanad hadist menerima riwayat hadist dari perawi terdekat sebelumnya, dan
antara masing-masing perawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu
benar-benar telah terjadi hubungan periwayat hadist secara sah menurut
ketentuan tahammul wa ada al-hadist.
b.
Perawinya Adil.
Menurut
bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak menyimpang, tulus, jujur.
menurut As-Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu
bertindak taqwa, menjahui dosa-dosa besar dan menjahui kebiasaan melakukan
dosa-dosa kecil.
Menurut
syuhudi ismail, kriteria-kriteria periwayat hadist yang bersifat adil, adalah:
·
beragam islam
·
bersetatus mukallaf
·
melaksanakan ketentuan
agama
·
memelihara muru’ah
c.
Perawinya Bersifat Dhabit
Dhabit
menurut bahasa adalah kokoh, yang karat yang hafal dengan sempurna menurut
istilah dhabit adalah bahwa rawi yang bersangkutan dapat menguasai hadist
dengan baik, baik dengan hapalan yang kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mampu
mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya.
Kalau
seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan
kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan di mana saja
di kehendaki, orang itu di namakan Daptu Shadri. kemudian, kalau apa yang di
sampaikan itu berdasar pada buku catatannya (teks book) ia di sebut Dhabtu
Kitab. Rawi yang adil dan sekaligus Dhabith di sebut tsiqat.
d.
Tidak Syadz (janggal)
Maksud
syadz atau syudzuz (jama’ dari syad’s) disini, adalah hadis yang bertentangan
dengan hadist lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah. artinya kejangalan
hadist terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadist yang di riwayatkan
oleh perawi yang makbul (yang dapat di terima periwayatnya) dengan hadist yang
diriwayatkan oleh rawi yang kuat (rajih) dari padanya.
e.
Tidak Ber-illat (ghair mu’allal)
Kata
illat yang bentuk jamaknya ilal atau al-ilal, menurut bahasa bererti cacat,
penyakit, keburukan dan kesalahan baca, dalam artian bahwa hadist yang
bersangkutan terbibas dari cacat keshahihannya, yakni hadist itu terbatas dari
sifat-sifat samar yang membuatnya cacat.

0 comments:
Post a Comment