Thursday, May 5, 2016

Published 11:57 PM by with 0 comment

HADIST SHAHIH







                                                                              
                                                                        HADIST SHAHIH




1.    Pengertian Hadist Shahih
Shahih menurut bahasa lawan dari kata saqim (sakit) kata shahih juga telah menjadi kosa kata bahasa indonisia dengan arti sah, benar, sempurna, sehat (tidak sakit) mereka pada umumnya  memberikan penjelasan bahwasnanya hadist shahih adalah hadist yang sanadnya bersambung, di kutip dari orang yang adil lagi cermat, sampai berakhir pada Rasulullah SAW.
Gambaran mengenai hadist shahih agak jelas setelah imam syafii memberikan ketentuan bahwa riwayat suatu hadist dapat di jadikan hujjah apabila hadist tersebut mempuyai ketentuan-ketentuaan sebagai berikut:
a.       Diriwayatkan oleh para perawi yang dapat di percaya. pengalaman agamanya, di kenal sebagai orang jujur, memahami dengan baik hadist yang di riwayatkan, memahami perubahan arti  hadist apabila terjadi perubahan lafaztnya dan mampu meriwayatkan hadist secara lafzdi.
b.         Rangkayan riwayatnya bersambung mulai dari rawi perawi sampai bersambung pada Nabi Muhammad SAW.

Namun setelah para ulama’ mengadakan penelitian mengenai cara-cara di tempuh oleh keduanya untuk menetapkan suatu hadist yang bisa di jadikan hujjah, di peroleh suatu gambaran mengenai kriteria hadist shahih sebagai berikut:
1)   Rangkayan perawinya dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perawi dari perawi pertama sampai perawi terakhir.
2)   Para perawinya harus terdiri dari orang-oarang yang dikenal dalam arti adil dan dhadit.
3)   Hadistnya terhindar dari illat (cacat) dan syadz (janggal).
4)   Para perawinya yang terdekat dalam sanad harus se zaman

Jadi dapat kita simpulkan bahwa hadist shahih adalah hadist yang di riwayatkan oleh rawi-rawi adil, sempurna ingatannya, shanatnya bersambung-sambung, tidak ber-‘ilat dan tidak janggal.

2. Syarat-Syarat Hadist Shahih
Dari beberapa definisi tengtang hadist shahih sebagaimana tersebut, dapat di nyatakan bahwa syarat-syarat hadist shahih adalah:
a. Sanadnya Bersambung (ittishal –al sanad).
Yang di maksud dengan sanadnya bersambung ialah bahwa tiap-tiap perawinya dalam sanad hadist menerima riwayat hadist dari perawi terdekat sebelumnya, dan antara masing-masing perawi dengan rawi terdekat sebelumnya dalam sanad itu benar-benar telah terjadi hubungan periwayat hadist secara sah menurut ketentuan tahammul wa ada al-hadist.
b. Perawinya Adil.
Menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak menyimpang, tulus, jujur. menurut As-Razi, keadilan adalah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak taqwa, menjahui dosa-dosa besar dan menjahui kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil.
Menurut syuhudi ismail, kriteria-kriteria periwayat hadist yang bersifat adil, adalah:
·         beragam islam
·         bersetatus mukallaf
·         melaksanakan ketentuan agama
·         memelihara muru’ah
c. Perawinya Bersifat Dhabit
Dhabit menurut bahasa adalah kokoh, yang karat yang hafal dengan sempurna menurut istilah dhabit adalah bahwa rawi yang bersangkutan dapat menguasai hadist dengan baik, baik dengan hapalan yang kuat atau dengan kitabnya, lalu ia mampu mengungkapkannya kembali ketika meriwayatkannya.
Kalau seseorang mempunyai ingatan yang kuat, sejak menerima hingga menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan di mana saja di kehendaki, orang itu di namakan Daptu Shadri. kemudian, kalau apa yang di sampaikan itu berdasar pada buku catatannya (teks book) ia di sebut Dhabtu Kitab. Rawi yang adil dan sekaligus Dhabith di sebut tsiqat.
d. Tidak Syadz (janggal)
Maksud syadz atau syudzuz (jama’ dari syad’s) disini, adalah hadis yang bertentangan dengan hadist lain yang lebih kuat atau lebih tsiqqah. artinya kejangalan hadist terletak pada adanya perlawanan antara suatu hadist yang di riwayatkan oleh perawi yang makbul (yang dapat di terima periwayatnya) dengan hadist yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat (rajih) dari padanya.
e. Tidak Ber-illat (ghair mu’allal)
Kata illat yang bentuk jamaknya ilal atau al-ilal, menurut bahasa bererti cacat, penyakit, keburukan dan kesalahan baca, dalam artian bahwa hadist yang bersangkutan terbibas dari cacat keshahihannya, yakni hadist itu terbatas dari sifat-sifat samar yang membuatnya cacat.
      edit

0 comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *