PANCASILA
Pokok-pokok
pemikiran tentang Pancasila :
1.
Mr.
Muh Yamin
a.
Peri
kebangsaan
Mr. Muh Yamin berharap agar rakyat
Indonesia tidak dapat diikat dengan dasar dan bentuk negara terdahulu. Jika
pada zaman dahulu menggunakan pola kedatu’an maka, sekarang rakyat Indonesia
harus dibentuk atas dasar kebangsaan dan ketuhanan. Karena, pola kedatu’an
sudah tidak sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia.
b.
Peri
kemanusiaan
Pemikiran ini disampaikan Mr. Muh Yamin agar
bangsa Indonesia bersifat Universal berisi humanisme dan internasionalisme. Ini
berarti dalam hal hubungan keluar diharapkan agar bisa memberi kesempatan luas
kepada negara Indonesia untuk mengatur hubungan dengan negara lain dan negara
Indonesia diharapkan melindungi segenap bangsa Indonesia atas hak-hak yang
dimiliki.
c.
Peri
Ketuhanan
Sila ini di maksudkan agar semua rakyat
Indonesia memiliki agama. Karena, negara sudah mewajibkan tentang hal ini.
Walaupun masih ada rakyat Indonesia yang tidak memiliki agama bahkan tidak
mengerti agama itu apa.
Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2
berbunyi bahwa : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
d.
Peri
Kerakyatan
Alasan mengapa Mr. Muh Yamin
mengemukakan sila ke empat yang terkandung dalam Pancasila atau dasar negara
adalah bahwa :”setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar untuk tumbuh
dan berkembang secara layak dan mendapatkan hak atas perlindungan juga untuk
memajukan masyarakat dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta
membangun masyarakat, bangsa dan negara.
e.
Kesejahteraan
rakyat
Mr. Muh Yamin mengemukakan pola
pemikiran ini disebabkan karena setiap orang mempunyai hak hidup sejahtera
lahir batin, berhak atas lingkungan yang baik dan sehat, berhak untuk
memperoleh kemudahan dan memperoleh perlakuan khusus dimasa kanak-kanak dan di
hari tua. Apabila menyandang cacat maka berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Prof.
Dr. Soepomo
a.
Paham
negara kesatuan
Soepomo mengusulkan agar mendirikan
negara nasional yang bersatu dalam totaliter. Yaitu, negara yang tidak akan
mempersatukan diri dengan golongan terbesar’ akan tetapi yang mengatasi semua
golongan. Baik golongan besar atau kecil.
b.
Warga
negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan hendaknya supaya ingat pada Tuhan
Dianjurkan supaya para warga takluk
kepada Tuhan dan supaya tiap-tiap waktu ingat kepada Tuhan.
c.
Sistem
badan permusyawaratan
Untuk menjamin supaya pimpinan negara,
terutama kepala negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat dalam susunan
pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan.
Kepala negara akan terus bergaul dengan badan permusyawaratan supaya senantiasa
mengetahui dan merasakan rasa keadilan dan cita-cita rakyat.
d.
Ekonomi
negara bersifat kekeluargaan
Pemikiran ini disampaikan oleh Dr.
Mr. Soepomo sesuai dengan tujuan lapangan ekonomi. Yaitu, bersifat
kekeluargaan, dikarenakan kekeluargaan itu termasuk dari salah satu sifat masyarakat
timur, yang harus kita pelihara sebaik-baiknya. Maka sistem tolong-menolong dan
sistem koperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara
Indonesia yang makmur, bersatu, berdaulat dan adil.
e.
Hubungan
antar negara bersifat Asia Timur Raya
Prof. Dr. Mr. Soepomo bermaksud agar
negara Indonesia itu merdeka dalam hal mengatur negara yaitu, tanpa campur
tangan negara lain dan mengenai hubungan antar bangsa, supaya Indonesia
bersifat negara Asia Timur Raya yaitu, menjadi anggota dari kekeluargaan Asia
Timur Raya.
3.
Ir.
Soekarno
a.
Kebangsaan
Indonesia (Nasionalisme)
Soekarno menegaskan :”pertama-tama,
saudara-saudara saya bertanya, apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka
untuk satu orang, untuk satu golongan? Mendirikan negara Indonesia merdeka yang
namanya saja Indonesia merdeka, tetapi hanya untuk mengagungkan satu orang,
untuk memberikan kekuasaan pada satu golongan yang kaya, untuk memberi pada
satu golongan bangsawan? Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu!
Kita hendak mendirikan suatu negara
“buat semua” bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan
bangsawan maupun golongan kaya, tetapi semua “buat semua”. Maka dasar pertama
yang baik di jadikan dasar negara Indonesia adalah asas kebangsaan”
(sekretariat negara, 1995:71).
b.
Peri
kemanusiaan (Internasionalisme)
Soekarno menyatakan bahwa
Internasionalisme bukanlah berarti kosmopolitisme, yang menolak adanya
kebangsaan. Bahkan. Dia menegaskan:
“Internasionalisme
tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar didalam buminya nasionalisme.
Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau tidak hidup dalam taman sarinya
Internasionalisme.
c.
Mufakat
(Demokrasi)
Negara Indonesia adalah negara “semua
buat semua, satu buat semua dan semua buat satu”. Oleh karenanya, soekarno
yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia adalah permusyawaratan
perwakilan.
d.
Kesejahteraan
sosial
Soekarno mengusulkan prinsip
kesejahteraan ialah prinsip tidak akan ada kemiskinan didalam Indonesia merdeka
dan kesejahteraan sosial termasuk usaha sosial untuk meningkatkan taraf
hidupbmasyarakat yang berkonteks sosial.
e.
Ketuhanan
yang berkedaulatan (Ketuhanan Yang Esa)
Soekarno memiliki prinsip Indonesia
merdeka yaitu, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kita sebagai warga
negara harus memiliki rasa keimanan, kepercayaan terhadap Tuhan yang berkuasa
penuh atas kehidupan di dunia ini. Khususnya, yang mengatur dan mensejahterakan
suatu pemerintahan.
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK IV
NURUL
QAMARIYAH
NUR
LAILIS S
MAISUROH
SALAMIN
RIFKI
FIKI
SUKRON MAYROBI
MATA
KULIAH : PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN
PENGAMPU : Bapak KUSYAIRI